KUALA TUNGKAL (SR28) – Dalam konteks pemilihan kepala daerah, sering muncul perdebatan terkait apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mendampingi pasangannya yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati. Kasus terbaru yang melibatkan seorang PNS di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menjadi sorotan media, di mana istri dari bakal calon wakil bupati, yang berinisial UKM, mendampingi suaminya selama proses pendaftaran.
Komisioner Bawaslu Tanjab Barat, Masudin, menjelaskan bahwa seorang PNS yang sedang cuti memang diperbolehkan untuk mendampingi suaminya dalam konteks seperti ini. Masalah muncul jika PNS tersebut terlibat aktif dalam kampanye, seperti berorasi atau memberikan dukungan simbolis melalui foto atau gestur tertentu, yang bisa dianggap sebagai bagian dari aktivitas kampanye. Saat ini, terkait dengan UKM, kasus tersebut masih dalam tahap dugaan dan belum ada bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran aturan.
“Terkait berpoto memberikan simbol itu memang tidak diperbolehkan,dan saat ini poto itu masih dugaan,” ujar Masudin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu 28 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, penting dicatat bahwa pada saat foto yang dipermasalahkan diambil, suaminya belum secara resmi ditetapkan sebagai calon oleh KPU daerah Tanjab Barat, melainkan masih berstatus sebagai bakal calon (Balon). Selain itu, foto tersebut diambil sebelum tahapan kampanye dimulai. Oleh karena itu, tindakan yang diambil oleh Bawaslu saat ini lebih bersifat preventif, dengan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
“Saat itu dia masih bersetatuskan Bakal Calon (Balon), Bukan Calon,dan poto itu juga belum masuk Tahapan Kampanye, memang atas informasi tersebut kita tindak lanjuti dan masih kita telaah,” timpalnya.
Terpisah, Drs. H. Muklis, M.Si, suami dari PNS tersebut, juga menegaskan bahwa istrinya berada dalam status cuti dan hanya mendampingi dirinya sebagai bentuk dukungan moral. Muklis menekankan bahwa proses yang mereka jalani saat itu adalah pendaftaran, bukan kampanye, sehingga ia merasa tuduhan keterlibatan istrinya dalam aktivitas kampanye adalah keliru. Muklis menambahkan bahwa status mereka sebagai bakal calon membuat segala tuduhan terkait kampanye prematur menjadi tidak relevan, karena tahapan kampanye resmi belum dimulai.
“Istri dalam keadaan bercuti dan mendampingi diri saya pada saat mendaftar untuk masuk dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, dan itu merupakan support seorang istri bukan ikut berkempanye atau melakukan orasi, terlabih lagi bukan dalam tahapan kampanye, ini baru pendaftaran dan kami pun belum ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Periode 2024-2029,saat ini kita masih balon, bukan calon, kalau itu dinyatakan kampanye rasanya keliru, karena hal yang diberitakan bukanlah tahapan kampanye,” tandas Muklis. (Sabri)