Encep Jarkasi: Proyek Interior Inspektorat Tanjabbar Senilai 1,6 M Belum Lelang Kok Berani Dijual?

  • Bagikan
Masih santer kisruh Penjualan Proyek APBD Murni Tanjab Barat Anggaran tahun 2024, sebesar Rp.1,6 Milyar yaitu Proyek Interior Dinas Inspektorat Tanjab Barat

KUALA TUNGKAL (SR28) – Masih santer kisruh Penjualan Proyek APBD Murni Tanjab Barat Anggaran tahun 2024, sebesar Rp.1,6 Milyar yaitu Proyek Interior Dinas Inspektorat Tanjab Barat ,yang ditengarai oleh oknum Organisasi (Ormas) Tanjab Barat, yang mana diketahui kedekatan Ormas tersebut dengan orang Nomor 1 (Satu) di Tanjab Barat ini cukup dekat bahkan Ormas tersebut juga menjadi Tim Sukses Anak dari Orang Nomor 1 (satu) di Tanjabbar juga.

Terkait hal tersebut Kepala Kantor Inspektorat Tanjab Barat Encep Jarkasi ketika ditemui ditempat kerjanya Selasa (16/04/2024) kemarin mengatakan, dirinya sempat mendengar hal tersebut terkait dijualnya Proyek Interior Inspektorat Tanjab Barat, padahal Perencanaan Proyek tersebut belum selesai,bahkan Belum lelang,” ujar Encep Jarkasi kepada awak media.

Lanjut Encep Jarkasi,”Menjual Proyek Interior Inspektorat Tanjab Barat lebih awal ini terlalu berani, padahal mekanisme proyek senilain Rp.1,6 Milayar itu harus dilaksanakan lelang atau tender proyek dan itu sesuai aturan dan Undang-Undang pengadaan Barang dan Jasa,” tegas Encep Jarkasih.

Disentil Proyek tersebut sudah dijual senilai 16 Persen kepada Oknum Mavia Proyek, Encep Jarkasi baru mengetahui sekarang kalau proyek tersebut sudah dijual Senillai 16 Persen.

“Padahal kita belum selesai perencanaan bahkan proyek tersebut belum kita lelang,”ulas Encep Jarkasih dengan tegas.

“Yang jelas untuk Proyek Interior Inspektorat ini belum selesai perencanaan nya dan belum kita lelang dan adapun lelang proyek ini tentu sesuai mekanisme,” timpalnya.

Terpisah Aktivis Tanjab Barat Syarifuddin, AR juga angkat bicara,”dirinya akan mengawasi proses lelang Proyek Interior Inspektorat Tanjab Barat tersebut dan menurutnya Mekanisme tersebut telah di atur oleh petunjuk UU yang harus di jalankan secara benar, tidak boleh menggunakan kebijakan, karena dengan kebijakan jelas bertentangan dengan batasan aturan UU, bila menabrak aturan tersebut, jelas telah melakukan hak jabatan dan kewenangannya secara sewenang-wenang,” pungkasnya. (Sabri)

  • Bagikan