KUALA TUNGKAL (SR28) -- Unit Opsnal Satres Narkoba Mapolres Tanjab Barat kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu pelaku bernama Yanto (35) Bin Daud yang merupakan warga Jalan Tawakal Rt 05 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jumat (9/2/2018) kemarin.
Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi No.pol : LP / 15- A / II / 2018 / RES TJB BRT / SPKT, tanggal 09 Februari 2018. Lalu polisi langsung menangkap pelaku dikediamnnya sekitar pukul 18.330 WIB.
"Dari tangan pelaku didapati barang abukti 17 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 3,81 gram bruto, 2 paket sedang narkotika jenis shbu seberat 0,85 grm bruto, 1 paket besar narkotika jenis shabu seberat 2, 37 grm bruto, 1buah pirek kaca, 4 buah pipet plastic, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 bungkus plastic, 1 buah gunting warna orange, 2 bungkus kotak rokok merk sampuerna mild, 1 buah plstik kresek hitam, 3 buah jarum, 3 buah plastik bening, 1 unit hp merk nokia warna hitam, 3buah dompet warna coklat merk lois, 1 buah tutup botol bong, uang tunai rp. 923.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan Berat total BB shabu : 7.03 gr bruto" papar Kapolres.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti Sabu diamanakan ke polres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) dan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter: Sabri | Redaktur: Agus Sholihin
NEWS © SR28 GROUP 2018