Sekda Tanjab Barat Hadiri Apel Gelar Operasi Patuh Tahun 2023

  • Bagikan
Apel gelar pasukan Operasi Patuh Tahun 2023

KUALA TUNGKAL (SR28) – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi, M.Si Senin (10/07/23) kemarin menghadiri apel gelar pasukan Operasi Patuh Tahun 2023 di halaman Mapolres Tanjab Barat. Pelaksanaan Operasi Patuh 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia terhitung mulai tanggal 10 s.d 23 juli 2023.

Turut hadir, Unsur Forkopimda, Dansub Den Pom II Kuala Tungkal, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol-PP, Dinkes, para Perwira, Brigadir dan ASN Polres Tanjab Barat

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengajak masyarakat Tanjab Barat agar bersama-sama mensukseskan kegiatan Operasi Patuh tahun 2023 dengan mematuhi aturan berlalu lintas dijalan raya.”terkait hal tersebut diatas Pemerintah Daerah mendukung apa yang dilaksanakan Kepolisin melalui Operasi Patuh Tahun 2023 dalam upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

”Untuk itu Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama sama mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya sehingga akan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan dijalan raya,” papar Sekda.

Lanjut Sekda ,”Selain itu kepada seluruh ASN lingkup Tanjab Barat khususnya untuk dapat memberikan contoh atau teladan yang baik kepada masyarakat kita dengan melengkapi surat-surat berkendara serta mematuhi aturan berlalulintas,” tegas Agus Sanusi mengakhiri sambutannya.

Adapun 8 sasaran pelanggaran sebagaimana yang disampaikan Kapolres Tanjab Barat AKBP Fadli, SH., S.IK., MH saat membacakan sambutan Kapolda Jambi Drs Rusdi Hartono, M.Si diantaranya, “Pengemudi menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, dan pelanggaran penggunaan lampu utama serta lampu rem yang menyilaukan, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengendara dan penumpang kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt, pelanggaran angkutan batubara dan angkutan barang lainnya yang melebihi tonase, pengemudi melawan arus, dan kedelapan, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan,” tabdas Kapolres. (Sabri)

  • Bagikan