Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
menangkap pelaku pembunuhan berinisial DN (39) warga RT 028, Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi

BATANG ASAM (SR28) – Rabu (13/03/24) kemarin telah terjadi Peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di RT 20 Simpang Rambutan,Desa Suban,Kecamatan Batang Asam,Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM melalui Kapolsek Tungkal Ulu AKP Ivan Ripa’i, S.Sos.I., M.Pd,saat ditemui ditempat Kerjanya.

Dijelaskan Ivan Ripa’I korban merupakan seorang buruh tani berinisial PL (44), meninggal dunia secara mengenaskan dengan sejumlah luka di tubuh.

”Korban tewas di dalam Pondok areal Kebun Sawit Kem A, RT. 20 Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam,Kab Tanjab Barat,” papar Ivan.

Lanjutnya lagi, “Berdasarkan laporan diterima, kejadian itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB,dan saat anggota Polsek Tungkal Ulu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban atas nama PL saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka Bacok pada bagian Pipi dan Leher sebelah Kiri. Kemudian Korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Rawat Inap Suban untuk dilakukan Visum luar dan dilakukan pembersihan pada korban karena masih terdapat luka robek dan masih berlumuran darah,” jelas Ivan.

Saat dilakukan olah TKP dan sekitar lokasi tepatnya di samping Pondok tempat korban ditemukan terdapat satu buah parang yang masih berlumuran darah yang diduga digunakan untuk melakukan Pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di Lokasi, sekira pukul 10.00 WIB polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berinisial DN (39) warga RT 028, Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Pelaku adalah adik kandung dari korban,” papar Kapolsek Ivan.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan masih kita amankan di Mapolsek Tungkal Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan Terksangka (TSK) akan kita jerat dengan pasa 338 KUHP dengan ancama pidana paling 15 Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek Ivan. (Sabri)

  • Bagikan