JAMBI(SR28)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya melayangkan surat kepada Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr. Herlambang SpOG terkait status kepegawaiannya.
Untuk diketahui, selain menjabat sebagai Direktur RSUD, dr Herlambang juga berstatus sebagai ASN di Dikti Kemdikbud Ristek RI.Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa Direktur RSUD Raden Mattaher diberikan dua pilihan.
Pertama, mengundurkan diri dari Universitas Jambi (UNJA) dan tetap menjabat sebagai Direktur
Kedua, mengundurkan diri sebagai Direktur Raden Mattaher Jambi dan tetap menjadi dosen di UNJA.
“Kami memberikan waktu sampai dengan hari Jumat 20 Januari 2023, untuk memberikan tanggapan dan sikapnya, itu Opsi yang kami berikan kepada pak Herlambang,” tegas Sekda, Senin (16/1/23).
Apabila hingga tanggal 20 Januari 2023, Direktur RSUD Raden Mattaher tidak memberikan sikap, maka Pemprov yang akan memberikan sikap kepada Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi.
“Kalau misalnya sampai 20 Januari Herlambang tidak memberikan sikap, maka Pemprov akan mengambil Sikap. Untuk sikapnya seperti apa nanti akan didiskusikan kembali bersama Gubernur Jambi. Kita tunggu sampai tanggal 20 semoga jawabannya bisa kita terima dan bisa mengambil sikap,” pungkasnya.