SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Sebanyak 936 narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi menerima pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2025. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoit, kepada perwakilan warga binaan. Acara ini berlangsung pada Jumat (28/3/2025) bersamaan dengan seremoni nasional pemberian remisi yang digelar secara virtual untuk memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Meskipun SK remisi diserahkan hari ini, pengurangan masa hukuman baru mulai berlaku pada 31 Maret, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Dari total 936 penerima remisi, tiga di antaranya langsung dibebaskan.
“Khusus untuk Nyepi, tidak ada warga binaan yang menerima remisi karena tidak ada yang memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk Idul Fitri, dari 944 napi yang kami usulkan, sebanyak 936 sudah menerima SK, sementara delapan lainnya masih dalam proses verifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan,” jelas Batara Hutasoit.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa hukuman dan perilaku napi selama menjalani pembinaan. Dari total penerima, 458 orang merupakan napi kasus narkotika, 41 napi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), dan 437 napi kasus tindak pidana umum (Pidum).
Menurut Batara, pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain mengurangi masa hukuman, remisi juga bertujuan untuk mendorong warga binaan agar lebih cepat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk berkelakuan baik sehingga mereka bisa memperoleh hak-haknya dan segera kembali ke keluarga serta menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat,” tutupnya. (*)