KUALA TUNGKAL (SR28) – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs.H.Anwar Sadat, M.Ag menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 146 orang yang lolos seleksi rekrutmen CPNS formasi tahun 2018 lalu,Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Tanjab Barat selepas Apel pagi, Rabu (17/03/21).
Bupati Anwar Sadat mengucapkan Selamat kepada PNS yang lolos seleksi tahun 2018 Kami berharap, saudara semua dapat bekerja dengan mentaati sesuai segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan norma hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi aparatur itu sendiri.
Bupati juga mengaskan ada beberapa hal yang harus dilaksanakan PNS dalam mengemban amanah sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat.
“Saya meminta agar saudara semua dapat melaksanakan program dan kegiatan pembangunan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga target yang ingin dicapai dapat terlaksana dengan baik,” tegasnya.
“Saya berharap tunjukan pola pikir dan budaya kerja birokrat yang mendukung birokrasi yang efisien dan efektif produktif dan profesional yang benar-benar memiliki pola pikir melayani masyarakat sehingga dapat mencapai kinerja dan hasilnya maksimal.”terus selalu meningkatkan disiplin dan etos kerja yang baik dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan berpedoman pada peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil dan tegakkan aturan berikan hukuman disiplin kepada yang melanggar sesuai aturan,” tambahnya.
“Selain itu kita juga harus melayani bukan dilayani, kita akan optimalisasi pelayanan yang mudah dan baik sebagai suatu kewajiban bagi aparatur Pemerintah,Mari kita tingkatkan kualitas pengabdian kita,bekerja sekuat tenaga dalam menjalani tugas dengan penuh tanggung jawab yang sebaik-baiknya,” pungkas Bupati.
Penyerahan SK PNS Formasi tahun 2018 juga disaksikan Wakil Bupati,Sekda ,Para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Tanjab Barat,PNS yang mendapat SK tersebut terdiri atas formasi tenaga guru, formasi tenaga kesehatan, formasi tenaga teknis dan formasi tenaga PTT kemenkes. (Sabri)