KUALA TUNGKAL (SR28) – Kisruh proyek penunjukkan langsung (PL) yang belum bisa melakukan pencarian dan proyek Pemenang Lelang (PML) mulai menemui titik terang,dimana surat Kuasa Pengguna Angggaran (KPA) ditujukan Dinas Permukiman dan perumahan (Perkim) sudah ditanda tangani oleh Bupati Tanjab Barat, bahkan sudah turun.
Hal tersebut dikatakan oleh Sudirman Ketua Ormas Rajawali Sakti Tanjab Barat,dan informasi tersebut didapat dari Ajudan pribadi Bupati, H.Oma Demikian keterangan Sudirman saat ditemui di kantor Gapensi Tanjab Barat, Rabu (17/03/21)
Terkait hal itu, Ketua Ormas Rajawali Sakti, Sudirman mengucapkan terimakasih kepada Bupati Tanjab Barat, yang sudah meneken surat KPA yang ditujukan ke dinas perumahan dan permukiman (Perkim) yang sempat menjadi menjadi alasan oleh Pltu Dinas Perkim Yon Heri, tidak melakukan pembayaran uang muka 30 persen, terhadap rekanan yang mengerjakan proyek PL dan PML.
“Terkait ini, kita tidak kepentingan disini, kita hanya memikirkan pembangunan yang terhambat,kemudian,para buruh, tukang yang juga terkendala mengais rezeki,demikian juga rekanan,yang mendapat kan pekerjaan proyek PL, mereka ini bukan ingin cari kekayaan, mereka hanya sekedar mencari makan sesuai dengan bidang CV yang mereka miliki” tutur Sudirman.
“Dengan telah ditekennya surat KPA dan ditujukan ke Dinas Perkim Tanjab Barat Sudirman meminta tidak lagi yang menjadi alasan PLTU Dinas Perkim Yon Heri dan sempat menyuruh saya cari tangga untuk menyalakan permasalahan tersebut kelangit hal itu jawaban yang tidak terpuji selaku kepala Dinas, emangnya si langit itu ada perkantoran diatas sana, hal ini sangat melecehkan kita selaku Ketua Ormas Rajawali Sakti,” tuturnya kepada SR28Jambinews. (Sabri)