JAMBI (SR28) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dan ASN instansi vertikal di Provinsi Jambi, harus menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2021.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, pada apel penyerahan petikan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/B ke bawah, dan ikrar netralitas ASN, di Lapangan Dalam Kantor Gubernur Jambi, Kamis (1/4/2021).
Hari mengatakan, sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PHP-GUB-XIX/2021 tentang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi, dengan amar putusan memerintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 4 ayat 15, bahwa setiap PNS dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara:
a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.