KUALA TUNGKAL (SR28) – Sungguh tak disiplin sejumlah oknum PNS Tanjab Barat berinisial AZ, EI, MA, SS dan T2. Mereka tengah asik berkaroke di salah satu kantor yang ada di Tanjab Barat saat jam kerja.
Padahal dalam kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) harus bekerja sesuai dengan aturan kepegawaian,dan bekerja untuk kepemerintahan daerah,bukan meluangkan waktu kerjanya untuk berkaraoke.
Sekertaris Daerah (Sekda) Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi, Selasa (08/02/22) ketika dikonfirmasi terkait sejumlah oknum PNS yang berkaroke saat jam kerja oknum PNS tersebut jelas melanggar kedisiplinan.
“Kalau sejumlah oknum PNS tersebut berkaroke disaat jam kerja itu sudah melanggar kedisplinan kepegawaian,” kata Agus Sanusi saat temui di tempat kerjanya.
Lanjut Sekda,”Silahkan oknum PNS punya kehobian berkaroke, akan tetapi tidak harus diwaktu jam kerja berkaraoke, kalau berkaraoke saat jam kerja itu sudah melanggar kedisiplinan pegawai dan ini akan kita tidak bagi pegawai yang melanggar kedisiplinan pegawai, terlebih berkaroke saat jam kerja,” tandas Sekda. (Agus/Sabri)