Betapa Pun Tajamnya Pedang Keadilan, Ia Tidak Memenggal Kepala Orang yang Tidak Bersalah

  • Bagikan

JAMBI (SR28) – Bahwa dapat kami paparkan beberapa fakta-fakta di persidangan berdasarkan
keterangan Akuntan Publik yang berpendapat akibat penandatanganan surat tugas
oleh Klien kami telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tak hanya itu, Akuntan Publik yang saat di persidangan mengakui tidak memiliki kualifikasi sebagai
ahli hukum, sebaliknya di penyidikan memberikan keterangan bahwa Klien kami
Nurkholis, S.IP selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum. Keterangan Akuntan Publik inilah yang menjadi dasar
bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengubah status Klien kami
sebelumnya adalah saksi menjadi Tersangka.


Bahwa sejak Desember 2021 Klien kami telah ditahan dan pihak Kejaksaan Negeri
Tanjung Jabung Timur melimpahkan perkara Klien kami kepengadilan Tipikor Jambi
Selanjutnya, perkara ini naik ke meja hijau.

Bagi kami inilah ajang pembuktian sebenarnya. Moment ini adalah ajang pembuktian sebab hanya diruang pengadilan
semua bukti-bukti diuji kebenarannya. Setiap keterangan dusta akan di buru. Setiap
manipulasi kebenaran akan dibongkar. Siapa yang mendalilkan maka dia harus
membuktikan. JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mendakwa Klien
kami melakukan perbuatan korupsi maka mereka berkewajiban untuk membuktikan
dakwaannya itu.

Bahwa sepatutnya, sebelum JPU mendakwa Klien kami melakukan perbuatan
sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, maka sebagai penegak hukum yang
harus mengedepankan logika hukum yang benar haruslah mencari tau secara
ketentuan hukum, Apakah Klien kami selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur
memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap
pelaksanaaan menguji kelengkapan dan kebenaran dokumen perjalanan dinas dan
pengadaan ATK?


Bahwa dapat kami jabarkan terlebih dahulu tugas saya selaku Ketua KPU
Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bahwa dalam hal tata kerja Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020, Tugas Ketua KPU Kabupaten/Kota
berpedoman kepada ketentuan Pasal 29 ayat 4 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan tersebut maka
Klien kami selaku ketua KPU Ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:


a. Memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. Bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke
dalam;
c. Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU
Kabupaten/Kota;
d. Mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. Mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. Menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat
4 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi

2. Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota maka Ketua KPU Kabupaten bertanggung jawab kepada rapat
pleno KPU Kabupaten sebagaimana yang disebutkan dalam 29 ayat 5 Peraturan
KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
berbunyi :

“Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU Kabupaten/Kota
bertanggung jawab kepada Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota”
Bahwa berdasarkan ketentuan yuridis sebagaimana yang diatur dalam 29 ayat 4
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang Klien kami selaku
ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk memastikan kebenaran dan
kelengkapan dokumen bukti-bukti perjalanan dinas dan tidak ada tugas tanggung
jawab dan wewenenang Klien kami selaku ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung
Timur untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pengadaan ATK pada KPU
Kabupaten Tanjung Jabung Timur”


Bahwa dapat kami jabarkan fakta dan ketentuan hukum bahwa Klien kami hanya
memiliki tugas mengatur tahapan pilkada dan tak memiliki kewenangan dalam
pengelolaan anggaran karena Klien kami bukanlah Penguna Anggaran, bukan
Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak pula Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa dapat Kami jelaskan apa itu Surat Perintah Tugas, berdasarkan Pasal 6 ayat
4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012
Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri
maka surat tugas adalah tindakan adminitrasi yang hanya berisi mengenai identitas
pemberi tugas, pelaksana tugas, waktu dan tempat pelaksanaan tugas serta tidak
menetapkan biaya perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh pelaksana dinas.


Dengan demikian maka, Surat Perintah Tugas adalah kewenangan adminitrasi yang
tidak berakibat pada pengeluaran anggaran belanja negara karena surat tugas tidak
mencantumkan biaya perjalanan dinas. Adapun tanggung jawab guna memastikan
perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan bukanlah penerbit Surat Perintah Tugas
selaku pemberi tugas akan tetapi yang bertanggungjawab memastikan perjalanan
dinas benar-benar dilaksanakan adalah penerima tugas dalam hal ini pelaksana
dinas.


Biaya perjalanan dinas tidak ditetapkan dalam surat perintah tugas yang diterbitkan
oleh klien kami selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur akan tetapi ditetapkan
dalam SPD yang ditetapkan oleh Saksi Sumardi selaku PPK sesuai ketentuan Pasal
7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012
Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri
disebutkan “Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang untuk menetapkan tingkat
biaya Perjalanan Dinas dan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan
Perjalanan Dinas Jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan
serta tujuan Perjalanan Dinas tersebut”.


Bahwa dapatlah disimpulkan keterangan Akuntan Publik dan laporan akuntan
independen nomor : 01/LP/KAP.IGO/X/2021 yang telah melakukan audit keuangan
terhadap dana hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah produk audit
keuangan yang menunjukan kualitas kerja yang tidak cermat, tidak teliti dan tidak
profesional karena ketidakmampuan Akuntan dalam membedakan Surat Perintah

3. Tugas (SPT) yang tidak mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang
mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Fakta hukum di persidangan membuktikan bahwa Klien kami selaku Ketua KPU
Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerbitkan SPT telah sesuai kewenangan,
menerima biaya perjalanan dinas telah sesuai yang ditetapkan PPK dan saya tidak
melakukan supervisi untuk menguji kebenaran dan kelengkapan dokumen
perjalanan dinas dan pengadaan ATK tahun anggaran 2020 di KPU Kabupaten
Tanjung Jabung Timur karena memang bukanlah tugas, tanggung jawab dan
kewenangan Klien kami selaku ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Jadi sangatlah jelas dan terang bahwa seluruh perbuatan-perbuatan atau tindakan-
tindakan yang ditdakwakan kepada Klien kami adalah Dakwaan tidaklah terbukti,
untuk itu haruslah dibebaskan dari segala Tuntutan Hukum

Jambi, 21 Maret 2022
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Nurkholis, S.IP

Pangihutan B. Haloho, SH.

Hazmin A. St. Muda, SH., MH.

Windu Wijaya, SH,. MH.

  • Bagikan