sr28jambinews.com, Salah satu peserta Pemira FKIP Unja, Zahran Sabdian Fadholi menyampaikan kekesalannya pada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pesta demokrasi di Fakultas.
Hal tersebut disampaikan Zahran karena merasa dicurangi dengan hilangnya hak suara pada saat pemilihan berlangsung.
“Saya merasa dilecehkan dengan dirampasnya hak pilih saya oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Zahran seperti dilihat dalam surat gugatan yang dilayangkan pada Senin (14/8/2023).
Zahran menegaskan, KPU dan Bawaslu harus segera menyelidiki mengenai apa yang telah terjadi padanya dan sejumlah mahasiswa lain.
Menurut Zahran, jika terbukti adanya kecurangan, KPU dan Bawaslu mesti memberi sanksi yang keras kepada oknum tersebut.
Terakhir, mahasiswa dari Prodi Pendidikan Olahraga dan Kesehatan ini juga mengajak kepada seluruh peserta Pemira yang hak pilihnya dirampas untuk sama-sama mengecam keras dan menggugat aksi perampasan tersebut.
“Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan kembalinya hak suara kami yang dirampas, maka kami menuntut dilaksanakannya Pemira ulang,” tegas Zahran