Jambi(SR28)-Komisi IV DPRD Kota Jambi bersama dengan anggota Komisi II menggelar pertemuan yang dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Kota Jambi dan perwakilan dari SMPN 19 Kota Jambi. Pertemuan tersebut bertujuan untuk merumuskan ketentuan baru yang berkaitan dengan pengelolaan kantin sekolah 13 Februari 2024.
Dalam rumusan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pengelola kantin sekolah. Tujuan dari pembuatan aturan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh produk yang disediakan di kantin sekolah bersih dan higienis. Selain itu, pengelola kantin juga diharapkan dapat turut berperan dalam mendidik siswa tentang kebersihan, kerapian, kesopanan, dan keamanan di lingkungan sekolah.
Para anggota Dewan sepakat untuk mendukung kebijakan ini karena mereka percaya bahwa hal ini akan membantu membangun sinergi antara sekolah, masyarakat sekitar, dan orang tua siswa dalam menjaga kelangsungan proses belajar mengajar. Mereka menyadari bahwa perkembangan peradaban dan globalisasi teknologi membutuhkan perhatian khusus dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan bersih.
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan di Kota Jambi, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan optimal sesuai dengan tuntutan zaman.