KUALA TUNGKAL (SR28) – Aktivis Syaripuddin, AR dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menyoroti tugas dan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjabbar terkait dampak lingkungan yang disebabkan oleh beberapa perusahaan, termasuk PT. Sumber Waras di Kuala Tungkal. Dalam pernyataannya melalui WhatsApp pada Senin (13/05/24), Syaripuddin mengkritik hasil operasional perusahaan tersebut dan menegaskan bahwa legalitas izin AMDAL merupakan tanggung jawab DLH sesuai dengan UU No. 39 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
“Hasil operasionalnya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan legalitas izin AMDAL ini menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai UU No. 39 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” ujar Syaripuddin.
Syaripuddin menyatakan bahwa Kepala Dinas (Kadis) DLH terkesan hanya berdiam diri melihat situasi yang terjadi dan menduga adanya kesepakatan dengan oknum perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Oleh karena itu, dia meminta Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar untuk mengevaluasi kinerja Kadis DLH dan menggantinya dengan seseorang yang lebih memahami tugas dan kewenangannya.
“Ada kesan Kadis DLH hanya diam berpangku tangan saja melihat kenyataan yang terjadidan diduga Kadis DLH telah berdamai dengan oknum-oknum perusahaan PT.Sumber Waras, yang telah melanggar terhadap dampak lingkungan,atas hal tersebut Kami meminta kepada bapak bupati dan bapak wakil bupati agar mengevaluasi Kinerja Kadis lingkungan hidup (DLH) Tanjabbar untuk mengganti kepada yang lebih memahami atas tugas kewenangannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syaripuddin mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan surat terbuka pada tanggal 13 Mei 2024 kepada Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar, mendesak agar dilakukan evaluasi atau penggantian Kadis DLH yang dinilai tidak memahami tugas dan kewenangannya dalam pengawasan lingkungan hidup. (Sabri/Ags)
Mengapa izin AMDAL itu penting?
Izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) diperlukan karena beberapa alasan penting yang terkait dengan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa izin AMDAL diperlukan:
- Penilaian Dampak Lingkungan:
Izin AMDAL memungkinkan penilaian menyeluruh terhadap potensi dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan. Ini melibatkan identifikasi, prediksi, dan evaluasi dampak negatif yang mungkin timbul. - Perlindungan Lingkungan:
Dengan adanya AMDAL, potensi dampak buruk terhadap lingkungan dapat diminimalisir atau dicegah. Proses ini memastikan bahwa kegiatan atau proyek yang direncanakan tidak merusak ekosistem, flora, fauna, dan sumber daya alam lainnya. - Kepatuhan Hukum:
Proses AMDAL adalah persyaratan hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. - Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat:
AMDAL membantu memastikan bahwa proyek-proyek besar tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Dampak potensial terhadap kualitas udara, air, tanah, dan kebisingan dinilai dan dikelola. - Perencanaan yang Lebih Baik:
Proses AMDAL memungkinkan perencanaan proyek yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan memahami dampak lingkungan, perencana proyek dapat mengembangkan langkah-langkah mitigasi yang efektif untuk mengurangi dampak negatif. - Partisipasi Publik:
AMDAL juga melibatkan partisipasi publik, di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan keberatan terhadap proyek yang akan dilaksanakan. Ini memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan publik. - Pengelolaan Risiko:
Dengan AMDAL, risiko lingkungan yang terkait dengan proyek atau kegiatan dapat diidentifikasi dan dikelola lebih awal. Ini membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak diinginkan.
Secara keseluruhan, izin AMDAL adalah alat penting untuk memastikan bahwa pembangunan dan kegiatan ekonomi dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sehingga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat terjaga.