sr28jambinews.com, Jambi-Usai viral dan jadi bahan perbincangan Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara yang terdiri dari Adv A Ihsan Hasibuan, Adv Jarkasman, dan Adv Febriyogi Ramadhani menyampaikan sejumlah point klarifikasi dari kliennya.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh awak media dari salah satu tim kuasa hukum Waka DPRD tersebut, Pinto Jayanegara saat ini belum ada waktu untuk menyampaikan secara langsung kepada para awak media dikarenakan kesibukan pekerjaan dan sesuatu hal.
Bahwa apa yang disampaikan atas pernyataan dari Sdri. Shifa adalah tidak benar. Terkait Pinto yang diberitakan berhutang untuk keperluan kampanye, hal itu diluar sepengetahuan pinto. karena semua hal untuk keperluan kampanye sudah diatur oleh tim kampanye.
dalam pernyataan itu juga menyebutkan bahwa Pinto sudah ingin bertemu dengan yang bersangkutan di rumah dinas yang didampingi Sekwan pada tanggal 8 Mei 2024 yang lalu untuk menyelesaikannya. Akan tetapi Sdri Shifa hanya mengeluarkan catatan versinya, oleh karenanya Pinto meminta lebih terperinci, dengan tujuan agar bagian keuangan/sekretariat mudah untuk mengklarifikasi kebenarannya.
Selain itu, terkait dibawa ke Polsek, adalah untuk menghindari keributan dari suasana yang tidak kondusif, pihak Polsek sendiri secara kebetulan berada di rumah dinas untuk memberikan keterangan lanjutan/perkembangan atas adanya laporan kehilangan yang telah dilaporkan pada tanggal 4 Mei 2024.
Dalam pernyataan itu juga menyebutkan bahwa Shifa merupakan tenaga honorer terhitung sejak Januari 2024 kemarin yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekwan. Akan tetapi diberhentikan karena tidak disiplin.
Atas berita yang beredar, Pinto sudah berusaha bertemu dan mengatur jadwal pertemuan dengan Sdri. Shifa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akan tetapi yang bersangkutan sepertinya belum mau untuk bertemu. Sehingga permasalahan ini belum selesai.
Pinto berharap masalah ini dapat selesaikan dengan baik dengan mengedepankan asas kekeluargaan.