KUALA TUNGKAL (SR28) – Peningkatan rabat beton di Jalan Parit 6 (Parit Cegat) RT.08, Desa Kemuning, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang merupakan proyek APBD Tahun Anggaran 2024, dikerjakan oleh CV. Zulfan Putra Tunggal. Proyek ini terkesan asal jadi dan diduga kurang diawasi oleh oknum Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Tanjab Barat, sehingga terjadi banyak kecurangan dalam pekerjaan tersebut.
Dari pantauan sejumlah awak media, pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Zulfan Putra Tunggal menggunakan air sungai untuk mengaduk cor beton jalan tersebut. Tidak hanya itu, rekanan proyek ini juga mencuri ketebalan jalan dengan menggali sisi badan jalan.
Ketua RT.08 saat ditemui oleh sejumlah awak media membenarkan bahwa saat mengaduk cor beton memang menggunakan air sungai. Ketika ditanya tentang ketebalan jalan tersebut, ia mengaku tidak tahu berapa tebalnya peningkatan jalan rabat beton tersebut, demikian juga dengan dana dari pekerjaan itu. “Saya tidak tahu berapa tebalnya dan berapa dana yang digunakan,” ungkap Ketua RT.08 yang enggan menyebutkan namanya, Selasa (21/05/24).
Terpisah, seorang pekerja yang juga enggan menyebutkan namanya, membenarkan bahwa adukan cor beton menggunakan air sungai. “Kami hanya pekerja, jadi kami tidak tahu mengenai RAB-nya,” ujarnya. (Sabri)
Proyek peningkatan jalan tidak boleh asal jadi
Proyek peningkatan jalan tidak boleh asal jadi karena beberapa alasan penting yang berkaitan dengan keselamatan, ekonomi, dan kepercayaan publik. Berikut penjelasannya:
- Keselamatan Pengguna Jalan:
- Kualitas dan Ketahanan: Jalan yang dibangun dengan standar rendah atau asal jadi dapat cepat rusak, menyebabkan lubang dan permukaan tidak rata. Ini bisa berbahaya bagi pengguna jalan, terutama bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan kecil.
- Kecelakaan: Jalan yang rusak atau tidak rata meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, yang bisa mengakibatkan cedera atau bahkan kematian.
- Efisiensi Ekonomi:
- Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan: Jalan yang dibangun dengan kualitas rendah akan cepat rusak, sehingga memerlukan perbaikan lebih sering. Ini akan meningkatkan biaya perawatan dan perbaikan dalam jangka panjang.
- Pemborosan Anggaran: Dana yang seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan lain akan tersedot untuk perbaikan terus-menerus, mengurangi efisiensi penggunaan anggaran publik.
- Dampak Ekonomi Lokal:
- Transportasi dan Logistik: Jalan yang buruk menghambat transportasi barang dan orang, meningkatkan biaya logistik dan mempengaruhi kegiatan ekonomi lokal.
- Aksesibilitas: Jalan yang rusak dapat menghambat akses ke daerah tertentu, yang bisa menghalangi perkembangan ekonomi dan sosial daerah tersebut.
- Kepercayaan Publik:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Kualitas proyek infrastruktur yang buruk mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan kontraktor yang terlibat. Ini bisa menyebabkan kekecewaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
- Integritas Pemerintah: Proyek yang tidak sesuai standar mencerminkan kurangnya pengawasan dan integritas dari pihak-pihak terkait, yang bisa merusak reputasi instansi pemerintah.
- Dampak Lingkungan:
- Kerusakan Lingkungan: Penggunaan material atau metode yang tidak sesuai standar bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah dan pencemaran air akibat penggunaan air sungai yang tidak sesuai dengan prosedur.
Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa setiap proyek peningkatan jalan dilakukan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efisiensi jangka panjang.