KUALA TUNGKAL (SR28) – Pembangunan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Tanjung Jabung Barat yang dibangun menggunakan Dana APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp. 16.474.400.000,00 kini telah selesai dikerjakan oleh kontraktor. Namun, gedung tersebut kini menjadi sorotan karena di papan nama gedung tertulis Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang sebelumnya ditulis sebagai Gedung Pemda Tanjab Barat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai pihak, termasuk LSM dan media.
Ketua LSM PETISI Tanjab Barat, Syaripuddin AR, mempertanyakan perubahan tersebut. “Kenapa pembangunan gedung Pemda Tanjung Jabung Barat yang proyeknya senilai lebih dari Rp. 16 miliar menggunakan Dana APBD Tahun Anggaran 2023, ketika fisik bangunannya selesai, malah menjadi kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat?” ujarnya pada Selasa (11/06/24) melalui pesan WhatsApp.
Syaripuddin juga mengungkapkan dugaan adanya indikasi pemufakatan jahat antara oknum Banggar DPRD dan Banggar Eksekutif dalam penganggaran proyek ini. Menurutnya, pembangunan kantor kejaksaan tidak boleh menggunakan APBD murni kabupaten karena bersifat vertikal, yang berarti harus didanai oleh pemerintah pusat. Ia menambahkan bahwa hal ini telah lama dipantau oleh LSM, termasuk pembangunan Rumah Dinas Kajari dan pengadaan kendaraan roda empat untuk Kajari Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Lebih lanjut, Syaripuddin mencurigai adanya indikasi peralihan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Tanjabbar.
“Dengan berubahnya Gedung Pemkab Tanjung Jabung Barat menjadi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, ada dugaan peralihan empat kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Tanjabbar hingga saat ini belum ada kepastian status hukumnya,” tambahnya. Ia juga menyebutkan dugaan penyimpangan pupuk di wilayah Tungkal Ulu yang sedang diselidiki oleh Kejari Tanjabbar.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat, Apridasman, ST, belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait perubahan nama Gedung Pemkab Tanjung Jabung Barat yang dibangun menggunakan Dana APBD Murni Tahun Anggaran 2023 ini, karena sedang berada di luar kota untuk dinas luar.
Perkembangan ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD, serta potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara. Diharapkan pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait perubahan fungsi gedung tersebut untuk menjaga kepercayaan publik. (Sabri)