SR28JAMBINEWS.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi menandatangani Nota Kesepakatan bersama sebagai langkah awal pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kota Jambi. Penandatanganan dilaksanakan di Lobi Kantor Wali Kota Jambi, Jumat pagi (13/2/2026).
Kesepakatan itu juga melibatkan jajaran lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi dan Komando Distrik Militer 0415 Jambi, sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam implementasi pidana kerja sosial berdasarkan aturan terbaru.
Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., yang ikut menandatangani kesepakatan, menyampaikan bahwa Kota Jambi siap menjadi pilot project pertama di Provinsi Jambi — bahkan menjadi percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial. Program ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 65 Ayat 1 Huruf e mengenai pidana pokok berupa kerja sosial.
Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., turut hadir menyaksikan jalannya penandatanganan. Ia menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap penerapan pidana kerja sosial yang diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberi kesempatan kepada pelaku pelanggaran untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Maulana menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan di berbagai lokasi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota, termasuk masjid, sekolah, kantor pemerintahan hingga fasilitas publik lain yang tersebar di wilayah Kota Jambi.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa stigma, sehingga pelaku dapat kembali berintegrasi secara baik di tengah masyarakat,” ujar Maulana.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari transformasi pemidanaan ke arah yang lebih humanis — memberikan pembinaan dan reintegrasi sosial kepada klien pemasyarakatan agar menjadi anggota masyarakat yang berdaya guna.
Dengan langkah ini, Kota Jambi diharapkan tidak hanya menjadi contoh bagi daerah lain di Provinsi Jambi, tetapi juga bagi daerah lain di Indonesia dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai semangat KUHP baru yang lebih progresif.



