Pemkot Jambi Ancam Pidana Perusahaan yang Bayar Upah di Bawah Standar 2026

  • Bagikan

SR28JAMBINEWS.COM, KOTA JAMBI – Pemkot Jambi tidak main-main dalam mengawal implementasi UMK 2026 sebesar Rp3.868.963. Perusahaan yang nekat membayar gaji di bawah ketentuan tersebut kini dibayang-bayangi sanksi pidana berat, mulai dari denda ratusan juta hingga kurungan penjara.

Kadisnaker Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara menyeluruh. “Kami telah menyebarluaskan informasi terkait ketentuan UMK kepada perusahaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, serta instansi terkait melalui berbagai media sosial termasuk grup WhatsApp,” katanya.

Regulasi ini mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 dan UU Ketenagakerjaan. Pelaku usaha dilarang keras memberikan upah lebih rendah dari standar yang ditetapkan karena hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan yang dapat menyeret pimpinan perusahaan ke meja hijau.

Di sisi lain, buruh berharap aturan ini benar-benar ditegakkan di lapangan. Salah satu karyawan perusahaan Ahmad berharap perusahaan membayarkan upah bulanan sesuai dengan ketentuan upah minimum Kota Jambi tahun 2026 agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga. Tentu, ini adalah tambahan dua paragraf untuk melengkapi narasi mengenai ketegasan Pemerintah Kota Jambi terkait standar upah minimum tahun 2026:

Baca:  Verde Spielbank 25 Abzüglich online casino skrill einzahlung Einzahlung Ferner 50 Free Spins Prämie

Menanggapi harapan para pekerja, Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM akan segera mengaktifkan posko pengaduan upah serta melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sektor industri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan tidak hanya menerima sosialisasi secara administratif, tetapi juga benar-benar mengimplementasikan angka upah minimum tersebut dalam sistem penggajian mereka. Kadisnaker Liana Andriani menambahkan bahwa bagi perusahaan yang merasa tidak mampu secara finansial, diwajibkan untuk mengajukan penangguhan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan menyertakan laporan audit keuangan yang transparan, bukan sekadar melakukan pemotongan upah secara sepihak.

Di sisi lain, penguatan pengawasan ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Kota Jambi melalui persaingan usaha yang jujur. Dengan kepastian upah sesuai standar, diharapkan produktivitas pekerja akan meningkat yang pada gilirannya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Kota Jambi mengimbau para serikat pekerja untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran tanpa rasa takut, mengingat perlindungan hukum terhadap hak-hak normatif buruh telah menjadi prioritas utama dalam agenda kesejahteraan masyarakat tahun 2026.

  • Bagikan