KOTA JAMBI (SR28)– Setelah melaksanakan keputusan Walikota Jambi nomor 245 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Relaksasi di Bidang Pendidikan Tahun Ajaran 2020-2021 selama 3 pekan terhitung 13 juli 2020, pada hari Rabu (6/8/2020) Pemerintah Kota Jambi secara resmi kembali meliburkan siswa/i PAUD/TK, SD dan SMP yang ada di Kota Jambi. Keputusan tersebut diambil setelah menyikapi melonjaknya kasus Covid 19 di Kota Jambi dan Provinsi Jambi sebanyak 19 orang. Angka ini tercatat sebagai angka terbesar setelah klaster Gowa yang membuat panik masyarakat Provinsi Jambi pada bulan Mei lalu.
Keputusan untuk meliburkan kembali siswa-siswi ini disampaikan secara langsung oleh Kadis Pendidikan Kota Jambi Mukhlish dengan melalui surat resmi dengan perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD, SD dan SMP tetanggal 5 Agustus 2020. Para siswa ini diminta untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh terhitung 6 Agustus 2020 hingga 19 Agustus 2020.
Berikut surat resminya
Jurnalis: Muhammad Sidik