Aktivis Tanjabbar Pertanyakan Kinerja Inspektorat Terkait Tidak Transparan Hasil Pemeriksaan Temuan Keuangan Negara

  • Bagikan

KUALA TUNGKAL (SR28) – Pengiat Anti Korupsi Tanjabbar terus memantau dan mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat ,terkait temuan Kegiatan Dana Anggaran Belanja APBD tahun 2021-2022 Mulai dari pengadaan tanah pemakaman umum di Desa Sialang, Kabupaten Tanjabbar.

Pembebasan tanah yang terkena pekerjaan infrastruktur Jalan Patunas, pengadaan alat tangkap nelayan. Juga pembebasan tanah masyarakat,di jalan parit gompong.’persoalan tersebut terus dipantau oleh pengiat anti korupsi salah satu nya LSM PetisiTanjabbar karenanya disenyalir hal tersebut kurang Transparan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Tanjabbar.

Ketua LSM Petisi, Syarifuddin AR mengatakan,”Tugas Inspektorat itu, adalah sebagai kontrol dan mengawasan Internal,dan Dana Anggaran Belanja Daerah (APBD) Tanjabbar,karenanya jug menyangkut masalah Keuangan Daerah, baik berupa fosik maupun non pisik ,demikian juga Dana tersebut bersunber dari Dana alokasinumum Atau Dana alokasi Khusus, akan tetapi yang terjadi hingga sekarang ini inspektorat Tanjabbar tidak terbuka atau Transparan kepada publik, bahakan disenyalir mengakangi Undang-Undang Informasi Sebagai diatur dalam Undang – Undang nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik penyelengara negara,”papar Syarifuddin, Kamis (13/10/22)

Dalam hal ini ada beberapa kegiatan yang mengunakan Dana DAU terkensan dirahasiakan informasinya kepad masyarakat Tanjabbar,terutama pembelian Tanah pemakaman umum berlokasi di Desa Sialang, yang menghabiskan dana Milyaran Rupiah. “Seharusnya luasnya tanah nya itu 7 Hektar ternyata yang ada sekitar 3 Hektar lebih,” ungkap Syarifuddin.

“Selain itu kita berharap Inspektorat Tanjabbar bisa lebih teransparan lagi terkait kasus temuan – temuan yang diselesaikan atau tidak terselesaikan dari Dana Anggaran APBD,APBD-P,dan APBN melalui Presrelis disetiap Akhir Tahun,agar masyakat tau dan kita pengiat anti Korupsi Juga tau berapa yang sudah diselesaikan dan yang belum terselesaikan dari hasil pemerikasan temuan Inspektorat Tanjabbar karenanya hal tersebut itu Bukan Rahasia Negara yang harus ditutupi,” pungkasnya. (Sabri)

  • Bagikan