KUALA TUNGKAL (SR28) – Setiap pembangunan yang mengunakan Dana APBD ,terutama APBD Tanjab Barat seharusnya memiliki papan informasi dalam pekerjaan tersebut. Dimana itu salah satu upaya menciptkan transparansi dalam setiap pembangunan sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Dimana infromasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Terkait hal itu, masih ada saja rekanan disetiap pekerjaan Dana APBD 2021 di Tanjabbar yang mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Dimana tidak ada plang merek sebagai infromasi publik untuk mengetahui lebih detil setiap pekerjaan Dana APBD dan juga APBN tersebut,salah satu contoh pekerjaan Jalan Pasar Tangga Raja Ilir, Arah Anjungan Permai Pengabuan,atau Watter Frons City (WFC) Kuala Tungkal. Hal ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat dan aktivis Tanjab Barat.
Rahmadi Ariyanto Aktivis Tanjab Barat, mengaku sangat menyayangkan sikap rekanan yang tidak transparan dalam pekerjaan Proyek ABPD Tanjabbar. Demikian juga dalam pengelolaan Dana Suwakelola.
“Harusnya setiap pekerjaan Dana APBD dan APBN itu ada Plang merek yang dipasang dengan detil, berapa dana anggaran yang digunakan dan dana apa yang digunakan, masyarakt juga wajib tau itu,agar masyarakt dapat ikut serta mengawasi pembangunan tersebut karena setiap pekerjaan itu mengunakan dana daerah dan pusat dan merupakan uang negara yang harus kita selamatkan,bukan membiarkan korupsi ,” ujar Rahmadi.
“Kita ingatkan kepada instansi terkait untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang infomasi publik, diantaranya Dinas Perkim dan Dinas PUPR Tanjab Barat, harusnya dua instansi itu mengingatkan rekanan yang bekerja untuk memberikan informasi yang transparan, seperti plang merek dengan detil lalu dari dana dan volume pekerjaan, bukan informasi yang janggal dimana setiap pekerjaan itu hanya tertulis 1 paket, tidak ada volume, tidak ada waktu kerja ,berapa hari kalender, kalau rekanan tidak mencantumkan plang merek itu bisa saja disebut pekerjaan siluman,” tegasnya. (Sabri)