JAMBI (SR28) – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan di depan sidang DPRD Provinsi Jambi bahwa pada tahun 2022 akan menjadi tahun pertama penerapan program Jambi Mantap dan Dumisake (Dua Miliar Satu Kecamatan).
“Tahun 2022 merupakan tahun pertama implementasi Visi Jambi MANTAP, Rancangan KUA PPAS yang disampaikan ini juga telah mengakomodir program prioritas pendukung Jambi MANTAP, antara lain program Dumisake yang dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu belanja pada Perangkat Daerah dan Bantuan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten/ Kota/ Desa,” ungkapnya.
Penjelasan ini disampaikan Gubernur saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin Sore (18/10).
Hadir di kesempatan ini, para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Para Ketua OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak terkait lainnya.
Menurut Gubernur, tahun 2022 masih merupakan tahun pemulihan ekonomi, dimana Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi diasumsikan pada kisaran 3,1 persen sampai dengan 4,3 persen.
Asumsi ini dibuat dengan melihat beberapa indikator atau baseline di tahun 2021, ekonomi Jambi diproyeksikan bertumbuh pada kisaran minus 0,25 persen sampai dengan 2,01 persen.
Terdapat prasyarat wajib untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut pada tahun 2021, antara lain keberhasilan penanganan Covid-19, dukungan fiskal dan pemulihan ekonomi global.
Sementara untuk laju inflasi, dengan terus melakukan upaya-upaya pengendalian inflasi serta mengefektifkan TPID, inflasi pada tahun 2022 akan dijaga pada kisaran 3 persen.
Sedangkan asumsi indikator makro daerah lainnya seperti Tingkat Pengangguran Terbuka diasumsikan sebesar 4,12 persen sampai dengan 5,11 persen dengan tingkat kemiskinan pada kisaran 7,05 persen sampai dengan 7,10 persen.
Gubernur menjelaskaan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 rencana target Pendapatan Daerah berjumlah Rp4,134 triliun.
Jumlah tersebut berkurang sejumlah 159 miliar 819 juta rupiah jika dibandingkan dengan APBD murni 2021 yang ditetapkan sejumlah Rp4,294 triliun atau menurun sebesar 3,72 persen.
Penurunan target pendapatan daerah tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan transfer Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
Adapun rencana target PAD pada tahun 2022 diproyeksikan sejumlah Rp1,7 triliun, jumlah tersebut bertambah sejumlah Rp193,01 miliar atau naik sebesar 12,81 persen dari target pada APBD murni 2021.
“Proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 41,12 persen, meningkat jika dibandingkan dengan proporsi tahun 2021 yang tercatat 35,09 persen,” kata dia.
Peningkatan nilai nominal terbesar pada target PAD 2022 terdapat pada pajak daerah yang ditargetkan sejumlah Rp1,437 triliun, jumlah tersebut bertambah Rp198,87 miliar atau naik 16,06 persen dari APBD 2021.
Target pajak daerah tersebut berkontribusi sebesar 84,54 persen terhadap target PAD tahun 2022.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan dan mencapai target PAD yang telah ditetapkan dengan mengambil langkah – langkah strategis dan pengembangan sistem pelayanan perpajakan bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menyatakan pendapatan yang bersumber dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat adalah sejumlah Rp2,4 triliun, yang terdiri dari Dana Perimbangan sejumlah 2 triliun 397 miliar rupiah dan Dana Insentif Daerah sebesar 2,425 miliar rupiah.
Dana perimbangan sejumlah tersebut bersumber dari Dana Transfer Umum berupa Dana Bagi Hasil sejumlah 471 miliar 753 juta rupiah atau naik sebesar 52,35 persen dibanding target pada APBD 2021 dan Dana Alokasi Umum sejumlah Rp1,284 triliun atau turun 3,2 persen dibandingkan target APBD murni 2021.
Menurutnya, selain Dana Transfer Umum, Dana Perimbangan juga memuat komponen Dana Alokasi Khusus baik Fisik maupun non fisik.
Dana alokasi Khusus Fisik pada tahun 2022 adalah sebesar 232 milyar 156 juta rupiah atau meningkat sebesar Rp20,089 miliar ari target tahun 2021, sedangkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik mengalami penurunan sebesar 509 miliar 224 juta rupiah atau turun 55,45 persen dibandingkan target tahun 2021.
Selanjutnya untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, pada tahun 2022 diproyeksikan sejumlah 34 miliar 371 juta rupiah atau bertambah sebesar 32 miliar 763 juta rupiah dibanding target pada APBD 2021.
Peningkatan ini salah satunya bersumber dari hibah luar negeri yang diterus hibahkan untuk program BioCF ISFL sebesar Rp1,707 miliar.
Terhadap kebijakan Belanja Daerah 2022, dialokasikan anggaran sejumlah 4 trilun 671 juta rupiah, yang mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Belanja operasional tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bansos, dimana separuhnya dialokasikan pada Belanja Pegawai yang merupakan belanja wajib dan mengikat.
Berupa belanja gaji dan tunjangan, belanja tambahan penghasilan PNS, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan Anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, insentif pemungutan pajak daerah, tunjangan profesi guru, tunjangan penghasilan guru dan tunjangan khusus guru.
Gubernur menyatakan, pada pelaksanaan program Dumisake yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi, akan dilakukan melalui mekanisme bantuan keuangan pada pemerintah Kabupaten/Kota/Desa dengan besaran Rp100 juta per desa/kelurahan atau secara keseluruhan berjumlah Rp156,2 miliar.
Adapun komponen yang dibiayai melalui bantuan keuangan ini adalah bantuan operasional lembaga adat desa/kelurahan, honorarium imam masjid, marbot, pegawai syara’ dan guru mengaji/TPA.
Bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, insentif pengelola dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi serta pembangunan infrastruktur pedesaan.
Dalam kesempatan ini dia sampaikan pula bahwa pihaknya mengusulkan sejumlah sub kegiatan yang akan dilaksanakan dalam bentuk tahun jamak. S
elain mempertimbangkan kemampuan anggaran, hal ini juga didasarkan pada pertimbangan pekerjaan konstruksi yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.
Adapun rencana sub kegiatan tahun jamak yang diusulkan adalah penanganan jalan pada ruas jalan Simpang Talang Pudak – Suak Kandis, ruas jalan Simpang Pelawan – Sungai Salak – pekan Gedang/Batang Asai, dan ruas jalan Sungai Saren – Teluk Nilau – Parit 10/ Senyerang, serta pembangunan stadion, dan Islamic Center. (Ags)