JAMBI (SR28) – Gubernur Jambi Al Haris menyoroti kinerja Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Dia menilai Inspektorat kurang jeli menindaklanjuti segala bentuk pengaduan masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Kata dia, menindaklanjuti pengaduan tersebut tidak harus menunggu persetujuan Gubernur Jambi terlebih dulu.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Jambi Al Haris saat rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Jambi, beberapa hari lalu.
‘’Saya bilang kemarin setiap ada berita menyangkut dengan pemprov itu langsung cek ke lapangan. Jangan menunggu perintah Gubernur lagi. Dari media itu kalau ada hal yang mengganggu soal proyek langsung turun ke lapangan, periksa langsung laporkan cepat ambil langkah langkah pengawasan,” katanya.
Al Haris menjelaskan di tahun anggaran 2023, sampai dengan Triwulan III tahun 2023 Inspektorat Daerah Provinsi Jambi telah melaksanakan pengawasan dan pembinaan.
Diantaranya Reviu Dokumen Perencanaan Anggaran, Audit/ Pemeriksaan Kinerja dan Keuangan. Kegiatan Pendampingan Program Strategis Gubernur melalui Probity Audit. Lalu telah melakukan penyelamatan Keuangan Negara melalui Audit Investigasi sebesar Rp 5,56 milyar rupiah (M).
“Saya setuju Inspektorat lebih tajam lagi. Termasuk juga percepatan penyelesaian temuan (BPK). Saya minta ini cepat selesaikan. Untuk kerugian daerah yang tidak mampu diselesaikan, segera serahkan ke pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Al Haris juga menanggapi tanggapan fraksi bahwa kinerja Inspektorat Provinsi Jambi lemah, dapat dijelaskan bahwa mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
“Inspektorat telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1142/KEP.GUB/ITPROV-1.1/2022 tentang Penetapan Kebijakan Pengawasan Intern dan Program Kerja Pengawasan dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Inspektur Provinsi Jambi Nomor 07.A/Kep.Itprov-1.1/I/2023 Tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan dan Peta Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023,” ujarnya.