KOTA JAMBI (SR28)-Dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi diberhentikan secara tidak hormat. Lantaran keduanya melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan sejumlah pedagang yang melanggar penerapan PPKM di Kota Jambi.
Selain pungli dan intimidasi, oknum Pol PP itu juga mengiming-imingi pedagang bisa mengurus izin usaha. Biaya pengurusannya pun ditentukan kedua oknum Satpol PP tersebut.
“Yang kita berhentikan ini, statusnya pegawai kontrak. Berinisial ZL dan RC. Pemberhentiannya kita lakukan melalui apel luar biasa,” ujar Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (1/9/2021).
Dia pun sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan dua mantan anggotanya itu. Keduanya langsung tidak pernah masuk kantor usai dilaporkan korban (pedagang). Dari hasil pemeriksaan, keduanya tidak hanya sekali melakukan pungli dan pemerasan.
“Dengan menggunakan pakaian dinas, keduanya mendatangi korban, pemilik usaha, yang melanggar pemberlakukan PPKM. Pedagang yang takut langsung memberikan uang dan melaporkan peristiwa tersebut kepada kita,” terangnya.
Upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap ZL dan RC tersebut diikuti dan disaksikan oleh para pegawai negeri sipil dan anggota Satpol PP Kota Jambi. Sementara kedua oknum Satpol PP tersebut tidak hadir dalam upacara.
“Kita sudah tegaskan, SPK anggota Satpol PP berlaku 1 tahun. Jika mereka melanggar dan fatal, tentu kita ambil sikap tegas. Jangan sampai mereka menciderai marwah praja wibawa,” tutupnya.