Antara Kebijakan dan Kepentingan

  • Bagikan

Jambi(SR28)-Diharapkan Pihak Komisi III DPRD dapat memanfaatkan momen Road Show KPK di Provinsi Jambi guna mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikatakan mendahului pembahasan anggaran tersebut termasuk diskresi (fries ermessen/pouvoir discretionnaire) ataukah benar-benar telah berada dalam ranah Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa kegiatan yang diketahui pekerjaannya telah selesai sebelum pembahasan anggaran di DPRD, seperti:
1.Pembangunan pagar pendopi rumah dinas gubenut Rp. 180 juta.
2.Lanskap pendopi rumah dinas gubenur Rp. 150 juta.
3.Prmbangunan gerbang pendopo rumah dinas gubebur Rp. 180 juta.
4.Pemasangan conblok pendopo rumah dinas gubenur Rp. 190 juta.
5.Pengerasan jalan ViP bandara Rp. 820 juta
6.Pengaspalan jalan VIP bandara Rp 6,2 Milyar

Sesuatu kebijakan yang terlihat seperti sesuatu yang luar biasa jauh bergeser dari norma atau kaidah hukum, terutama menyangkut Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Perencanaan.

Setidak-tidaknya hal tersebut menunjukan kwalitas pemahaman dan kepatuhan terhadap Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dari pihak eksekutif di Provinsi Jambi yang teramat sangat rendah hingga teramat sangat sulit untuk dibedakan antara Kebijakan dan Kepentingan.

Pemanfaatan moment kegiatan seremonial KPK tersebut penting dilakukan agar baik sebagian maupun secara keseluruhan fakta hukum menyangkut kegiatan dimaksud tidak hanya menjadi bola panas liar yang hanya sebatas menggiring opini publik tanpa kepastian hukum yang hanya akan menodai dan menciderai warna dan aroma serta citra penegakan hukum.

Tanpa Kepastian Hukum tidak akan pernah didapat kemanfaatan Hukum sebagaimana fungsi dan tujuan hukum dan tanpa kemanfaatan hukum maka keadilan hanyalah sebuah hayalan ataupun ilusi belaka.

Diskusi dengan KPK tersebut sekaligus akan memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bagaimana tata cara membuktikan sebuah perbuatan yang disangkakan sebagai tindak pidana Korupsi sesuai dengan perspektif hukum pembuktian dan siapa saja oknum pelaku dan berapa besaran nilai kerugian negara yang menjadi hak dan kewenangan KPK menanganinya.

Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

(*)

  • Bagikan