Atasi PETI, Pemprov Jambi Tunggu Usulan Pertambangan Rakyat

  • Bagikan

JAMBI (SR28) – Masih maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) menajdi permasalahan yang sangat serius di Provinsi Jambi. 

Berbagai dampak negatif yang ditimbulkan atas aktivitas tersebut begitu terasa. Terutama terhadap ampak kerusakan lingkungan yang muncul atas aktivitas tersebut.

Untuk itu, pemerintah Provinsi Jambi kini tengah mengkaji berbagai solusi dari permasalahan tersebut. Yang saat ini tengah dibahas bersama pihak terkait, yakni merumuskan aturan pembentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Provinsi Jambi.

“PETI bagian dari persoalan di Provinsi Jambi, tidak hanya langkah hukum tapi juga langkah persuasif juga perlu ditempuh oleh Polda Jambi, saat ini ada 3 kabupaten yang mengusulkan ke pemrpov Jambi tapi masiu usulan wilayah tambang rakyat tapi masih bebatuan dan sudah kita sampaikan ke Menteri ESDM, kalau emas belum ada usulan,” ujar Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.

Pembentukan WPR itu, dinilai bisa menjadi solusi berbagai akivitas penambangan ilegal yang terjadi.

Penindakan tegas Penambangan Emas Tanpa Izin oleh petugas kepolisian


Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah provinsi Jambi belum menerima usulan dari pemerintah daerah terkait usulan pembentukan wilayah tambang emas rakyat.

Terkait izin wilayah pertambangan rakyat, pemerintah provinsi Jambi setidaknya baru menerima usulan dari 3 kabupaten yakni kabupaten Batanghari, Bungo dan Kerinci.

Akan tetapi, WPR yang diusulkan merupakan WPR bebatuan. Dan seluruhnya telah diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk mendapatkan persetujuan. (Artha/Agus)

  • Bagikan