SR28JAMBINEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir sabu bernama Muhammad Azis Fadillah alias Fadil.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Timur Jambi, Desa Kampung Baru, Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Selasa (6/5/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 71 bungkus sabu.
“Telah berhasil diungkap peredaran sabu sebanyak 71 bungkus di wilayah Jambi,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2025).
Menurut Eko, truk yang digunakan untuk mengangkut sabu tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Wawan, yang kini sudah diamankan oleh BNN. Fadil mengaku mendapat perintah dari Wawan untuk mengantarkan sabu bersama seorang rekannya, Mus, yang juga telah ditangkap oleh BNN.
“Fadil menerima uang jalan sebesar Rp30 juta secara tunai, sedangkan upah tambahan dijanjikan oleh Edi alias MD, yang kini juga sudah ditangkap BNN di Jakarta,” jelas Eko.
Pada Minggu (4/5/2025), Fadil dan Mus menyembunyikan sabu tersebut di dalam dinding depan truk yang telah dimodifikasi di Aceh. Barang haram itu kemudian dibawa menuju Jakarta dengan kedok muatan pakaian bekas, yang sempat diturunkan di warung makan tempat penangkapan terjadi.
“Truk yang mereka bawa bermuatan pakaian bekas sebagai kamuflase,” tambah Eko.
Saat Edi alias MD ditangkap, Fadil sempat melarikan diri dan menghapus semua kontak yang terhubung dengannya. Kelompok ini, lanjut Eko, menggunakan aplikasi pesan privat Zangi untuk berkomunikasi.
Fadil mengaku ini merupakan kali pertama dirinya mengirim sabu ke Jakarta. Namun, sebelumnya kelompok tersebut pernah berhasil mengantar dua karung sabu menggunakan lima mobil ke Padang sebelum Ramadan. Barang tersebut diturunkan di Payakumbuh dan diambil oleh pihak lain.
Eko menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas dari sindikat narkoba ini.