JAMBI (SR28) – Dalam rangka menyamakan persepsi pada pemilukada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis penanganan Pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Pada rakernis yang digelar pada hari Senin (30/09/2024) di Aula Balai Guru Penggerak (BGP) di Kecamatan Muara Bulian ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Batanghari, Kasipun Nazir, Anggota Bawaslu, Komisioner KPU, Kasat Intel Polres Batanghari, Akp Edi Bernawan, Panwascam, PPK, PPS, Perwakilan Partai serta tamu undangan lainnya.
Absor selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, menyampaikan bahwa pelanggaran pada tahapan kampanye pemilukada tahun ini bisa saja terjadi, dan pihaknya juga mengaku terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak berbenturan dengan hukum.
“biasanya pelanggaran yang sering terjadi pada pemilukada itu terjadinya money politik serta pelanggaran netralitas ASN yang mendukung salah satu paslon,” kata Absor.
Absor juga menyampaikan jika pada tahapan pemilukada ini terdapat pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tergantung jenis pelanggarannya. Kalau terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan penanganannya melalui Sentra Gakkumdu.
“dan khusus dugaan pelanggaran terkait Netralitas ASN, sanksi yang akan didapapat sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan ke BKN. Dan kita sebagai pengawas akan memproses itu sesuai dengan bukti-bukti yang dilaporkan,” jelas Absor.
Sementara, Komisioner KPU Batanghari, Harapan Nami, dalam sambutannya menyampaikan ada beberapa tempat yang tidak boleh dilakukan paslon untuk berkampanye, dan mekanisme kampanye itu pun juga sudah diatur di dalam PKPU No 13 tahun 2024.
“tidak boleh berkampanye di sekolah, di masjid dan fasilitas umum lainnya. Dan dalam PKPU tersebut paslon dalam berkampanye juga tidak dibolehkan memberikan uang cash. Dan bagi paslon yang ingin berkampanye apapun itu bentuknya atau berupa undian itu diperbolehkan, namun hadiahnya berupa barang yang nilainya tidak boleh lebih dari satu juta rupiah,” ujar Nami.
Terkait iklan kampanye, KPU sudah menjadwalkan paslon berkampanye selama 14 hari yakni pada tanggal 10 November sampai dengan 23 November.
“Jadi iklan kampanye ini nanti ada yang difasilitasi oleh KPU dan ada yang dibuat paslon. Baik itu iklan di TV, radio, media cetak dan media online,” pungkasnya.