KOTA JAMBI (SR28) – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melepas liarkan 2 jenis ekor burung yang pertama jenis Kalibri dan kedua jenis Cucak Ijo dilepas liarkan di kawasan di hutan Kota Jambi.
“Ada penyelundupan burung pada bulan april itu jenis Kalibri dan Cucak Ijo, asal penyelundupan dari Pekanbaru mau ke Jawa lewat Jambi, terjadi di daerah simpang Auduri, mereka membawanya lewat jalur darat dengan mobil engkel sekitar 45 ekor jenis Cucak Ijo dan Kalibri sekitar 90 ekor, sebenernya kita dapat laporan dari warga, hewannya kita ambil, karena hewan ini juga titipan, setelah diambil langsung kita lepaskan hari itu juga di hutan kota karena takut burung nya mati, makanan ya juga susah. Tersangka menyerahkan ke kita karena bukan punya dia, hanya titipan supirnya mau tak mau menyerahkan ke kita, untuk jenis Cucak Ijo itu dilindungi dan Kalibri tidak lindungi ditemukan oleh petugas dalam peredarannya yang tidak dilindungi perlakuan nya sama dengan yang dilindungi, disita untuk negara namun tidak ada pidananya, kalau yang dilindungi jelas ada pidanya dalam pasal 64 PPU 8 tahun 1997,” kata Kordinator Polisi Kehutanan Balai BKSDA, Jefrianto, Senin (1/11/2021).
Selain Burung, ada penyelundupan Trenggiling seberat 8 kilogram didapat pada bulan akhir September sampai awal Oktober dalam operasi gabungan KSDA dengan POLDA Jambi.
“Trenggiling itu dilindungi berupa sisiknya kurang lebih 8 kilogram dan tersangkahnya 2 orang sama barang bukti akhirnya ditindak lanjuti penyidik PPNS gabung sama POLDA, harga Tringgiling cukup berharga karena daging dan sisiknya bisa di eksport ke Hongkong dan Cina. Kita menangkap pelaku di Sengeti depan SPBU,” jelasnya.
Adapun motif kasus ini sendiri untuk di perjual belikan, “Contohnya kalau di perjual belikan keluar provinsi maka untuk harga seperti burung-burung itu akan lebih besar, apalagi sudah jinak dan cantik. Begitu juga dengan Trenggiling sisiknya bisa di jadikan bahan Narkotika,” pungkasnya. (Agus/Heske)