KUALA TUNGKAL (SR28) – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melantik dan mengambil sumpah jabatan H. Dahlan, S.Sos., M.M., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Tanjabbar pada Rabu (15/05/24). Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Tanjabbar dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Tanjabbar.
Dalam pidatonya, Bupati menyatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah ini telah melalui prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dia juga menjelaskan bahwa penunjukan H. Dahlan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Tanjabbar telah direkomendasikan oleh Gubernur Jambi melalui surat nomor S-3496/BKD-3.3/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 mengenai perpanjangan penunjukan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar.
Dalam keputusan ini, H. Dahlan, S.Sos., M.M., dilantik sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar, selain dari tugas jabatannya sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar.
Bupati juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan dalam tugas ini dengan bekerja keras, cerdas, ikhlas, tuntas, dan berkualitas. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan karakter masyarakat yang baik pula.
“Mengingat jabatan pejabat Sekretaris Daerah mempunyai peran yang sangat penting dan strategis tentunya fungsi pemerintahan sebagai fungsi pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan harus dapat dilakukan dengan baik dan optimal,” tegas Bupati.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya melaksanakan fungsi pemerintahan dengan baik dan optimal, terutama dalam pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Dia juga menyoroti pentingnya tertib administrasi pekerjaan, pelaksanaan tugas kedinasan, dan pengelolaan keuangan yang baik untuk mengikuti dinamika dan memanfaatkan potensi yang ada.
“Dengan memanfaatkan segala potensi yang ada dan mengikuti dinamika yang terus berkembang serta senantiasa berpedoman pada 3T yaitu tertib administrasi pekerjaan, tertib pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dan tertib dalam pengelolaan keuangan atau anggaran,” tandasnya. (Sabri)