KUALA TUNGKAL (SR28) – Bupati Tanjabbar Drs.H.Anwar Sadat M.Ag melantik secara resmi 43 Kepala Desa (Kades) terpilih Periode 2022 – 2028 dan mengambil sumpah,di Alun-Alun Kuala Tungkal Senin (24/10/22).”hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Bupati Tanjabbar H.Hairan,SH,Kepala Dinas,Camat dan para undangan,
Bupati dalam sambutannya mengucapakan,”selamat kepada Para Kades yang baru saja Dilantik dan diangkat sumpah, para Kades terpilih agar dapat menjalankan tugas dan Pungsinya selaku Kepala Desa,dan menjalan kerja dengan amanahnya dengan baik juga penuh tanggungjawab,karena pemilihan Kepala Desa Itu bukan untuk siapa yang menang dan siapa yang kalah.”ucap Bupati Anwar Sadat.
Beliu juga menambahkan.” anggaran Desa terlantik ini semakin besar,baik sumber Dana dari Pemerintah,dan Pemerintah Provinsi,Pemerintah Kabupaten,dan pendapatan Asli Desa.
”Saat ini sistem pengawasan sangat ketat olehkarena itu saya minta,agar pengunaan Dana Desa,atau Alokasi Dana Desa,Pendapatan Asli Desa serta pendapatan Desa lain nya yang Sah,wajib dikelola berdasarkan Asas Transparan Akuntabel dan Pasrtisipatif,serta dilakukan dengan tertif dan disiplin Anggaran,apa bila ada kendala segra lah berkoordinasi secara berjenjang melalui Kecamatan,sampai ketingkat Kabupaten,sehingga Saudara dan Saudari tidak terjerumus dalam persoalan-persoalan jangan membenarkan kebiasaan,tapi biasakan lah kebenaran dan kejujuran.” tegas Bupati.
Bupati Anwar Sadat juga berharap, “Kepada seluruh Kades untuk memberikan pelayanan yang optimal dan Prima kepada Masyarakat,membuka Kantor Desa sessuai Jam kerja.”pelayanan Prima tentunya akan membangun Citra wibawa pemerintah Desa itu sendiri,maka awali dengan kerja keras,kerja cerdas,kerja Ihklas dan tuntas,dimulai dari hati sepenuh hati,dan dalam kehati hatian,” imbuhnya.
Lanjutnya,”Menyususn rencana pembangunan jangka menengah Desa,atau RPJM Desa,dengan menyelaraskan Pisi dan Misi kepala Desa,dengan menyelaraskan Pisi dan Misi Bupati paling lambat tiga bula setelah Saudara dilantik, rencana pembnagunan Desa harus sesuai dengan kewenangan Desa,mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten,dan juga wajib melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa,atau MusrembangDes,secara Partisipatif bersama badan permusyawaratan Desa atau BPD, selanjutnya RPJM Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun rancangan-Rancangan Rencana kerja pembangunan Desa,dan daftar usulan rencana Kerja pembangun Desa dengan perinsip.”tulis apa yang anda kerjakan,kerjakan apa yang anda tulis,” timpalnya. (Sabri)