KUALA TUNGKAL (SR28) – Bupati Tanjabbar Drs. H.Anwar Sadat, M. Ag membuka secara resmi Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan penguatan Penilaian Mandiri di Lingkungan Pemerintah SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 di Aula Bapenda, Rabu (02/11/22)
Hadir Tim BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, Insptektur Tanjab Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala OPD, dan operator di lingkup dinas Instansi.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, peningkatan penggunaan produk dalam
Negeri (P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
“Tujuan (P3DN) meningkatkan penggunaan produksi dalam Negeri, meningkatkan kesempatan kerja, Mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penghematan devisa serta ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja Pemerintah,” ucap Bupati
Saat ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah membuat beberapa kebijakan daerah dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri antara lain kebijakan pemakaian baju batik dan penyajian snack khas Daerah Tanjung Jabung Barat, Pemakaian seragam baju batik bagi siswa baru tingkat SD dan SMP Se Kabupaten Tanjung Jabung Barat pemasaran beras produksi petani local di kalangan aparatur sipil negara (ASN), serta mengimplementasikan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Serta pembuatan katalog elektronik lokal Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Website LPSE.
Bupati berharap, ini dapat menjadi target kinerja perangkat daerah dan Kepala Perangkat Daerah untuk memerintahkan mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen agar dalam dokumen pengadaan barang dan jasa mencantumkan penggunaan produk dalam negeri dan saya akan lakukan evaluasi pada akhir tahun 2022.
“Untuk itu kepada seluruh Perangkat Daerah dan Pejabat Pembuat komitmen agar segera melakukan langkah- langkah percepatan dalam implementasi beberapa kebijakan yang telah di sampaikan diatas, terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang waktu efektifnya kurang dari dua bulan,” pungkasnya. Sabri