Bupati Tanjabbar Hadiri Kegiatan Sosialisasi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

  • Bagikan

KUALA TUNGKAL (SR28) – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri Kegiatan Sosialisasi undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dengan para Kepala Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (13/12/22).

Kegiatan yang diselenggarakan ruang aula Bappeda tersebut turut dihadiri oleh Staf ahli Gubernur Jambi bidang kemasyarakatan dan SDM Husairi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, ST, MT, Forkopimda Tanjabbar, Ketua Informasi Provinsi Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Kadis Kominfo Tanjabbar, Kadis PMD, Narasumber, Para Camat dan Para Kepala Desa Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Bupati dalam sambutannya sampaikan bahwa reformasi melahirkan era keterbukaan informasi dimana lembaga publik dituntut untuk mempublikasikan informasi yang dibutuhkan publik atau yang juga disebut dengan informasi publik.

“Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta informasi lain kepentingan publik yang berkaitan dengan kepentingan Publik,” terang Bupati.

“Selain itu, Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka peran serta aktif serta aktif masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun masyarakat pada dalam kebijakan public,” tambah Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga sampaikan bahwa Informasi juga dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi Pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.

“Keterbukaan informasi memberi peluang rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Mendorong terciptanya clean and good governance karena Pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Menutup sambutannya, Bupati atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah melaksanakan sosialisasi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2018 tentang standar layanan Informasi Publik Desa dengan Para Kepala Desa di Kabupaten Tanjabbar.
(Sabri)

  • Bagikan