KUALA TUNGKAL (SR28) – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs.H.Anwar Sadat M. Ag Selasa (15/03/22) hadiri rapat paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian nota pengantar 3 ( Tiga ) Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Syafril Simamota, serta dihadiri langsung oleh Ketua DPRD H. Abdullah SE dan Wakil Ketua Ahmad Jahfar SH, 22 Anggota Dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan para Kabag di lingkup Sekretariat Daerah.
Bupati Tanjab Barat Drs.H.Anwar Sadat M. Ag menyampaikan bahwa, 3 ( Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
“Rancangan Peraturan Daerah ini tentunya merupakan tugas, kewajiban dan tangung jawab kita bersama sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku penyelenggara Pemerintah di Daerah dan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat,” tambah Bupati.
Lanjut Bupati,“Berharap agar Raperda ini Dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama dengan tetap memegang teguh semangat kemitraan yang bersifat Profesional dan Demokratis dalam upaya mewujudkan asas musyawarah dan mufakat,” ujar bupati.
Selain itu juga Bupati juga sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kerjasama semua pihak yang terlibat dalam agenda pembahasan tiga Raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya ucapkan terimakasih,” pungkasnya. (Agus/Sabri)