JAMBI (SR28)- Pemprov Jambi kembali melaksanakan pemutihan pajak kendaraan tahap 2. Dalam pemutihan pajak tahap II ini Pemprov Jambi resmi menggelar pemutihan dari tanggal 1 Agustus sampai 30 November 2020.
Pemutihan tahap 2 ini dilakukan atas pertimbangan Gubernur Jambi Fachrori Umar yang prihatin melihat kondisi perekonomian masyarakat yang kian sulit saat pandemi ini.
Adapun untuk pemutihan tahap 2 ini, Pemprov Jambi menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor diangka 30 Milyar. angka tersebut dinilai realistis mengingat target awal sebelum Covid 19 lalu adalah 120 Milyar.
“saat tahap 1 kemarin kita baru tercapai 90 milyar, kan target awal kita 120 milyar” terang Ahmad Subhan Kabid Pajak Daerah dan Dana Perimbangan ke awak media
Beberapa keringanan pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan adalah menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 2 tahun ke atas yang hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir, dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajak.
“Selain itu bebas sanksi administrasi PKB, Bea Balik Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang,” tutupnya
Jurnalis Muhammad Sidik