Dalami Pengelolaan Perhutanan Sosial, Komisi II DPRD Jambi Stuba ke Provinsi Riau

  • Bagikan
Dalami Pengelolaan Perhutanan Sosial, Komisi II DPRD Jambi Stuba ke Provinsi Riau
Dalami Pengelolaan Perhutanan Sosial, Komisi II DPRD Jambi Stuba ke Provinsi Riau

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI-Pada 15 hingga 18 Maret 2023, Komisi II DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke provinsi Riau, untuk mendalami Pengelolaan Perhutanan Sosial. Provinsi Riau dinilai berhasil dalam pengelolaan perhutanan sosial. 

Studi Banding Komisi II ini langsung diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial, Pebrian Swanda, S.Hut dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Bidang LHK dan Perhutanan Provinsi Riau, Jonni Setiawan Lumbun, SH yang juga selaku Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Riau bertempat di ruang rapat Dinas LHK dan Kehutanan Provinsi Riau. 

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial Pebrian Swanda mengatakan,  perkembangan perhutanan sosial provinsi Riau sejauh ini, gubernur Riau sudah mencanangkan Program Riau Hijau.

“Provinsi Riau juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Riau terkait Pembentukan kelompok kerja Perhutanan sosial di Provinsi Riau,” akunya.

Berdasarkan peta indikatif Provinsi Riau, kata Dia, mencadangkan hutan sosial sebesar 1,2 juta hektar dan realisasinya masih 10 persen.

“Perkembangan perizinan perhutanan sosial di Provinsi Riau tahun 2022 sudah ada 104 unit dengan luasan 720,34 hektar yang sudah termasuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan dengan perusahaan dan kemitraan kehutan konservasi,” ujarnya.

Untuk kemitraan kehutanan konservasi, kata Dia, ada 4 izin yang sudah terdaftar di Provinsi Riau pada tahuan 2022  yaitu kemitraan kehutanan taman nasional bukit 30. Sedangkan hutan adat ada 2 yang bertempat di kabupaten Kampar. 

Sedangkan Hutan desa ada 27 izin dengan luas 69.000 hektar. Hutan kemasyarakatan ada 62 izin, Hutan tanaman rakyat ada 8 izin seluas 400 hektar.

Kemudian, permasalahan yang dihadapi Provinsi Riau saat ini adalah tentang hak hutan masyarakat dan perusahaan dimana perusahaan tidak mengelola lahan hutan sesuai ketentuan sehingga hutan masyarakat menjadi semakin sedikit yang akhirnya menjadi konflik di masyarakat.

“Permasalahan ini terkendala oleh otonomi kehutanan saat ini sudah menjadi wewenang pemerintah pusat dan permasalahan ini sama yang sedang dihadapi Provinsi Jambi,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi Abdul Hamid mengatakan, setelah mendengar paparan dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, pihaknya sudah mendapatkan beberapa perbandingan untuk diterapkan di Jambi. 

“Insya Allah dalam waktu dekat Perdanya disahkan,” akunya.

Dalam Perda itu akan kita masukkan hal-hal yang penting untuk membantu masyarakat yang berada di kawasan hutan. “Memang ada beberapa masukan yang perlu kita terapkan di Jambi,” pungkasnya. (*) HAMDI

  • Bagikan