TEBO (SR28)-DPRD Kabupaten Tebo menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Tebo Tahun 2017- 2022 menjadi Peraturan Daerah, Kamis (04/06/2020)..Hal tersebut disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tebo Dalam Rangka Penyampaian Laporan Bapemperda terhadap Ranperda Perubahan RPJMD yang diselenggarakan terpisah melalui konferensi video serta dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Syamsulrizal, SE., M. Si., dan Aivandri, AB..
Wakil Bupati Tebo, Syahlan, SH., dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pandangan akhir tersebut terlihat semangat kebersamaan dalam pembangunan daerah ditengah pandemi proses tersebut dilakukan dengan semangat demokrasi..Beliau juga mengatakan bahwa RPJMD merupakan instrumen yang diarahkan untuk memecahkan masalah dan menjawab isu isu strategis yang akan dihadapi kedepannya. Substansi pokok di dalam perubahan tersebut adalah sasaran pembangunan dapat tercapai..
“Substansi perubahan RPJMD adalah agar sasaran pembangunan daerah Tahun 2021-2022 tercapai. Hal tersebut diawali dengan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi yang ditandai peningkatan laju pertumbuhan ekonomi serta indikator lainnya seperti tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka, indeks gini dan indeks pembangunan manusia.” jelas beliau.
Diakhir sambutannya, Wabup Syahlan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dengan mengawal dan mengevaluasi prosesnya untuk percepatan pembangunan menuju Tebo Tuntas 2022.
Jurnalis: Rd Ari