SR28JAMBINEWS.COM, MURATARA – Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap dua pria asal Jambi yang kedapatan membawa narkoba saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, pada Minggu malam (4/5/2025).
Kedua tersangka adalah Rivaldo Setiawan (25), warga Desa Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang diketahui sebagai pengedar, dan Jojo Handoko (31), warga Kelurahan Sungai Banteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Km 83 Jalinsum saat mereka sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning dari arah Lubuklinggau menuju Jambi. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyisiran dan menghentikan kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi 13 butir pil ekstasi—9 berlogo granat berwarna hijau dan 4 berlogo milenial berwarna merah muda—dengan total berat bruto 5,39 gram. Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabui polisi, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
“Pelaku sempat membuang ekstasi, tetapi anggota kami berhasil menemukannya. Keduanya tidak melawan dan mengakui barang tersebut milik mereka,” ujar Kasat Narkoba Polres Muratara, IPTU Marhan Saputra, didampingi Kasi Humas IPDA Didian Perkasa, pada Selasa (6/5).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)