SR28JAMBINEWS.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melakukan lompatan besar dalam layanan publik. Wali Kota Jambi, Maulana, secara resmi meluncurkan program percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan target waktu penyelesaian hanya dalam 2 jam, Kamis (12/2/2026).
Target ambisius ini disampaikan Maulana saat memimpin apel kesiapan pendataan bangunan di hadapan ratusan petugas lapangan. Menurutnya, transformasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG harus dibarengi dengan reformasi birokrasi yang nyata dan memihak rakyat.
“Kami melakukan pendataan ini agar ada kemudahan dalam membuat izin. Targetnya, proses bisa selesai dalam waktu 2 jam,” ujar Maulana dengan tegas. Langkah ini diambil untuk menghapus citra perizinan yang selama ini dianggap berbelit-belit dan memakan waktu lama.
Selain kecepatan, sistem ini didukung oleh Online Single Submission (OSS) yang transparan. Masyarakat kini bisa memantau proses perizinan mereka secara mandiri melalui gawai masing-masing, sehingga menutup celah praktik pungutan liar atau perantara.
Wali Kota berharap kemudahan ini dapat mendorong kesadaran warga untuk segera melegalkan bangunan mereka. Dengan dokumen yang sah, kepastian hukum pemilik bangunan akan terjamin sekaligus meningkatkan nilai aset properti di Kota Jambi.



