KUALA TUNGKAL (SR28) – Diketahui sebelumnya telah beredar informasi tentang surat edaran terkait penutupan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah sakit KH. Daud Arif Kuala Tungkal dikarenakan sebelumnya ada dua pegawai Rumah Sakit yang berprofesi sebagai Perawat dinyatakan Positif terpapar Covid-19.
Terkait telah beredarnya surat Edaran Nomor : 445/1412/RSUD/2020 tentang informasi penutupan Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS. Daud Arif Kuala Tungkal yang dimulai dari Tanggal 17 Agustus 2020 sampai waktu yang tidak ditentukan karena beberapa tenaga medisnya terpapar Covid-19, mendapat beberapa tanggapan dari kalangan elemen masyarakat salah satunya dari kalangan Mahasiswa asal Tanjung Jabung Barat yang juga gebernur BEM Hukum Universitas Batanghari yaitu Ferdiono.
Kepada media Ferdiono ketika ditemui dikediamannya mengatakan, seharusnya pihak rumah sakit jangan asal menutup pelayanan di rumah sakit hanya karena Covid-19, apalagi pelayanan IGD dibutuhkan masyarakat untuk pelayanan penyakit yang bersifat Darurat.
“Untuk itu kita meminta pihak rumah sakit (RSUD Daut Arif) mempertimbangkan keputusannya dalam menutup pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut , jangan sampai tidak bisa di akses oleh masyarakat yang memang membutuhkan,” ujarnya. (Sabri)