JAMBI (SR28) – Penyekatan wilayah dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Jambi, 23 – 29 Agustus 2021, mendapat perhatian Gubernur Jambi, Al Haris.
Haris bersama forkopimda melakukan pengecekan ke beberapa pos penyekatan, Senin (23/8/2021).
PPKM bertujuan menekan kasus aktif covid-19 dengan membatasi mobilitas keluar masuk dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Haris memerintahkan pelayanan terintegrasi bagi pengendara yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.
“Vaksinasi dapat dilaksanakan pada setiap pos penyekatan membantu pelayanan bagi pengendara atau masyarakat,” ungkap Gubernur Jambi.
Berdasarkan arahan tersebut, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Raflizar, menyelenggarakan pelayanan vaksinasi pada pos penyekatan.
Gubernur Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto ikut meninjau.
Peninjauan dilakukan di Pos Penyekatan Aurduri I, dilanjutkan Pos Penyekatan Mendalo, dan Pos Penyekatan Paal 11.
Wali Kota Jambi, H Syarif Fasha menyampaikan, selama PPKM Level 4 diberlakukan bagi perjalanan domestik wajib :
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1
2. Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk penumpang pesawat dan Rapid Antigen H-1 untuk transportasi pribadi atau darat dengan hasil non reaktif.
3. Bagi ASN atau karyawan yang bekerja luar Kota Jambi berdomisili dalam Kota Jambi diwajibkan menunjukkan surat tugas/dokumen yang membuktikan
4. Masyarakat yang memiliki penyakit bawaan tidak divaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil rapid antigen.
Sejumlah aktivitas sosial masyarakat ditutup sementara, termasuk kegiatan belajar mengajar, warung internet, hiburan malam, usaha non-esensial, showroom kendaraan bermotor, toko pakaian, kegiatan olahraga dalam ruangan dan area publik, seni budaya, sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan dan akad nikah, hajatan masyarakat, rapat seminar wisuda dan pertemuan dalam skala besar. (Sidik)