SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi sempat dihebohkan pada Kamis pekan lalu karena surat panggilan sidang tidak sampai ke alamat tergugat, sehingga tergugat tidak hadir dalam dua kali persidangan sebelumnya.
Namun, pada hari Rabu (23/4/2025), sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan, dan kali ini tergugat hadir. Perkara perdata dengan nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh. Deny Firdaus.
Pihak penggugat adalah Pendi, sementara tergugat 1 adalah Budiharjo, tergugat 2 bernama Hendri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi sebagai turut tergugat.
Gugatan ini berkaitan dengan penutupan akses kendaraan berat menuju Jalan Lingkar Selatan, yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Menariknya, baik penggugat maupun tergugat sama-sama memiliki lahan penyimpanan kendaraan berat yang lokasinya bersebelahan dan berada di sisi Jalan Lingkar Selatan, tepat di seberang Mako Brimob Polda Jambi.
Jay Tambunan, kuasa hukum Budiharjo, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Pendi tidak masuk akal. Menurutnya, kliennya tidak menutup akses jalan umum, karena lahan milik Pendi langsung menghadap ke jalan utama, sehingga kendaraan berat bisa keluar langsung ke jalan tersebut.
Jay menjelaskan bahwa tanah yang dulunya digunakan sebagai akses oleh kendaraan milik Pendi merupakan bagian dari tanah pribadi Budiharjo, bukan jalan umum. Ia menyebut kesan adanya jalan muncul karena sering dilalui truk milik Budiharjo sendiri.
Jay mengakui bahwa kliennya menutup pintu gerbang di tanah miliknya sendiri demi keamanan gudang dan asetnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada jalan umum di atas lahan tersebut. Oleh karena itu, ia menilai gugatan Pendi tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Penggis, menyatakan bahwa akses ke tanah kliennya telah tertutup selama tiga tahun.
Pada tahun pertama, akses masih diperbolehkan meski dengan pembatasan, namun dalam dua tahun terakhir akses ditutup sepenuhnya oleh tergugat. Menurut Penggis, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi kliennya hingga mencapai Rp14 miliar. (*)