BATANGHARI (SR28) – Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin (Senami) Kabupaten Batanghari merupakan salah satu potensi wisata mempunyai luas lebih kurang dari 15 ribu hektare dengan potensi hutan dengan tipe ekosistem
Di hutan itu dipenuhi jenis kayu bulian alam atau kayu besi dan masih banyak kayu lainnya yang merupakan kayu unggulan Provinsi Jambi disamping keanekaragaman fauna yang berada di dalamnya.
Hutan-hutan di kawasan itu juga merupakan bagian dari sejarah perjuangan rakyat Jambi, yang menjadi basis perjuangan rakyat dalam menghadapi penjajah.
Hutan ini merupakan kawasan yang dilindungi sebab Hutan tersebut sangat bermanfaat dalam menjaga ekosistem.
Seperti cadangan air bersih, habitat flora dan fauna. Penahan erosi, dan sebagainya. Hal-hal tersebut pula yang menjadi dasar penetapan suatu wilayah sebagai hutan yang dilindungi.
Penetapan wilayah tersebut diatur oleh pemerintah berdasarkan penilaian yang dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri.
Kehutanan RI Nomor: 94/Kpts-II/2001 pada 15 Maret 2001 merupakan wilayah konservasi tanaman endemik di Jambi.
Sebagian Masyarakat mengatakan, kawasan tersebut banyak di jadikan perkebunan seperti perkebunan kelapa sawit ,dan di jadikan tempat ilegal drilling,
“Hutan senami ini di biarkan begitu saja dan alih fungsi sebagai perkebunan,” kata masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
“Seharusnya kawasan hutan ini di lindungi bukan menjadi tempat perkebunan sama halnya memperbesar potensi bencana, kawasan hutan senami yang seharusnya memberikan perlindungan dan memastikan kelanjutan kesuburan tanah dikorbankan untuk investasi perkebunan jahat. Rakyat dan lingkungan hidup dikorbankan untuk kepentingan investasi. Sampai saat ini kawasan tersebut di jadikan tempat pengeboran minyak, tanpa izin dan sering terjadi kebakaran hutan,” tutupnya. (Ilham)