JAMBI – Pasien dengan konformasi positif Covid-19 tanpa gejala dapat dinyatakan sembuh apabila telah menjalani isolasi diri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Bahkan, tanpa perlu adanya pemeriksaan swab ke dua setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal ini, tentunya berbeda dnegan penangnan kasus pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang maupun berat yang harus mendapatkan penangaan medis lebih serius. Pedoman tersebut seluurhnya sudah diatur melalui keputusan menteri tentang kriteria pasien yang dapat dipulangkan atau selesai isolasi.