BATANGHARI (SR28) – Kepala Desa Hajran, Kabupaten Batanghari Muhammad Adif, menghindari upaya konfirmasi terkait penggunaan dana ketahanan pangan (KTP) dan hewani yang bersumber dari dana desa. Meskipun telah berulang kali dihubungi oleh awak media, Muhammad Adif tidak mengangkat teleponnya, menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik sikapnya yang menghindar.
Peran pers sangat penting dalam mengawasi penyaluran dana negara yang dititipkan ke desa-desa. Namun, Kepala Desa Hajran dan perangkat desa lainnya tampaknya enggan memberikan konfirmasi.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023, terdapat panduan operasional yang mengatur penggunaan Dana Desa dalam konteks ketahanan pangan dan hewani di berbagai wilayah di Indonesia. Pasal 5 dari peraturan ini menegaskan bahwa setidaknya 20% Dana Desa 2024 harus dialokasikan untuk ketahanan pangan dan hewani di masing-masing desa. Hal ini menunjukkan pentingnya memprioritaskan keberlanjutan pangan dan hewani dalam perencanaan penggunaan Dana Desa.
Tujuan utama dari ketahanan pangan di desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Dalam konteks ini, aspek ketahanan pangan mencakup beberapa hal, seperti ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan desa, kelancaran distribusi pangan, serta pemanfaatan pangan yang tepat sesuai dengan budaya dan sumber daya lokal.
Namun, hingga berita ini diterbitkan tidak adanya konfirmasi dari Kepala Desa Hajran, menambah kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa tersebut. (Ilham)