KOTA JAMBI (SR28)– Ratusan Petani yang berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat pada Senin pagi (19/7) menggeruduk Kantor Gubernur Jambi.
Massa yang terdiri dari berbagai Kelompok Tani, Serikat Petani Indonesia, Mahasiswa dan Buruh ini mengawali aksi dengan menggelar mimbar bebas dibilangan simpang 4 Bank Indonesia,Telanai Pura, Kota Jambi.
Sejumlah bendera berlogo SPI, berbagai spanduk dan karton yang berisi aspirasi juga tampak menghiasi barisan massa aksi.
Usai menggelar aksi mimbar bebas, ratusan massa tersebut melakukan longmarch ke Kantor Gubernur Jambi. Mereka mendesak Gubernur Jambi untuk menekan Pemkab Tanjung Jabung Timur dan PT BBIP agar tak lagi menyerobot tanah milik petani.
“Kami datang ke Kantor Gubernur untuk mendesak agar Pemkab Tanjab Timur menjalankan amar putusan PN Kuala Tungkal No. 25 Tahun 2006 Bahwa SK Bupati No 280/2005 telah resmi dinyatakan palsu sebagai mana tertuang dalam Keputusan PN No 205/PID.B/2006. Karena yang kami dapati kami kami menemukan inkonsistensi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang masih menggunakan SK Bupati No 380 Tahun 2005. Selain itu kami juga menilai seakan Pemda seperti tidak mengindahkan rekomendasi- rekomendasi dari Ombudsman, Kemendagri maupun Komnas HAM”. ungkap Karma Acu, Pimpinan dua Kelompok Tani yang ikut aksi.
Aksi demonstrasi mereka sempat mengalami ketegangan, pasalnya ada aksi dorong antara massa dan pihak kepolisian.
Sebagaian massa akhirnya diterima masuk kedalam untuk beraudiensi bersama Sekda H.Sudirman.
Setelah berlangsung sekitar 1 jam, forum audiensi pun mengeluarkan sejumlah kesepakatan antara demonstran dan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai berikut:
1. Dibentuknya tim penyelesaian sengeketa terpadu.
2. SK Sekda Pokja tentang Pokja menyelesaikan konflik tertentu.
3. Melibatkan SPI dalam pembahasan Pokja.
4. Dinas Kehutanan bertanggungjawab memfasilitasi dengan melibatkan SPI.
5. Memerintahkan Pemkab dan Pemkot untuk serius menangani sengketa lahan yang terjadi di wilayah yang menjadi wewenangnya.
6. BPN tidak akan memproses perpanjangan izin perkebunan sebelum kasus dengan masyarakat diselesaikan.
7. Kriminalisasi akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Polda Jambi.
8. Tata kelola perkelapasawitan yang dalam hal ini pabrik untuk petani, regulasi perkebunan, harga, kualitas buah, pendataan kebun masyarakat, difasilitasi oleh Dinas Perkebunan dengan didampingi oleh pihak SPI
9. Disbun dan BPN akan undang pihak SPI.
10. UU cipta kerja akan disuarakan kepada Pemerintah Pusat.
Setelah ada perwakilan untuk melakukan audiensi dengan pihak Pemprov, masa pun beralih ke gedung DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan aspirasinya.