Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klarifikasi Gratifikasi Jet Pribadi?

  • Bagikan
Kaesang Pangarep, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa pagi

JAKARTA (SR28) – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024). Kaesang terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam ketika tiba di gedung KPK untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah laporan yang ditujukan kepadanya. Terpantau, kehadiran Kaesang di PSI tidak sendiri, dia nampak didampingi Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

“Mas Ketum Kaesang saat ini sedang di kantor KPK. Secara proaktif, Mas Ketum memberikan klarifikasi atas sejumlah hal,” ujar sumber internal PSI yang enggan disebutkan namanya.

KPK saat ini tengah menelaah laporan yang dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun. Pelaporan tersebut berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang dalam bentuk fasilitas jet pribadi.

Diketahui, saat ini nama Kaesang Pangarep tengah menjadi polemik karena penggunaan jet pribadi saat pergi ke Amerika bersama istrinya, Erina Gudono.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa saat ini Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK sedang memeriksa kelengkapan dokumen pendukung laporan tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui, sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K. Difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat PLPM,” ujar Tessa pada Rabu (4/9/2024).

Tessa juga menepis dugaan bahwa KPK sengaja mengulur-ulur penanganan laporan ini. Menurutnya, setiap laporan yang diterima KPK akan diperlakukan sama.

“Semua pelaporan akan diperlakukan sama, jadi setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan. Bila alat buktinya lengkap, dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Laporan yang diajukan Boyamin dan Ubaidilah pada 28 Agustus 2024 menuduh Kaesang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fasilitas jet pribadi, yang dianggap sebagai bentuk gratifikasi.*

  • Bagikan