SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank BNI pada periode 2018–2019, dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah WH, mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dan VG, yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan yang sama.
Penetapan WH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejati Jambi Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025. Sedangkan VG ditetapkan berdasarkan Surat Nomor: TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Jambi dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, pada Selasa malam, 15 April 2025.
Noly menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan aksi pembobolan terhadap Bank BNI, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. “Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Noly juga menyatakan bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.